status anak di luar nikah
Pertanyaan
assalamualaikum wr. wb.
langsung aja ustazd saya mau bertanya, bagaimana hukumnya anak yang dilahirkan di luar nikah? bagaimana jika seorang laki2 tidak mau menikahi perempuan itu, apa dia berdosa? apakah laki2 tersebut wajib menafkahi anak tersebut? jika anak yang dilahirkan perempuan, siapa yang berhak menjadi walinya jika nanti dia menikah?
demikian, atas jawaban ustazd saya ucapkan terima kasih.
wassalamualaikum wr.wb.
oleh : bunga
23 October 2008, 2:07 pm
Jawaban
Maaf, Pertanyaan ini belum terjawab, Kami akan menjawab secepatnya. Mohon bersabar.... |